Ilustrasi Penyampaian Aturan Baru BEI |
Pareto Saham - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ancaman delisting paksa yang membayangi 41 emiten menyusul implementasi Peraturan Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menekankan bahwa emiten-emiten ini masih harus memenuhi kewajiban mereka sebagai perusahaan tercatat.
“Bursa terus memantau dan mengawasi aspek keterbukaan
informasi serta pemenuhan kewajiban emiten tersebut. Perkembangan setiap emiten
sangat bervariasi dan kondisinya berbeda-beda,” ungkap Nyoman dalam Edukasi
Wartawan terkait Peraturan I-N secara virtual, Senin (3/6).
Penyesuaian Aturan untuk Perlindungan Investor
Dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 3, diperlukan penyesuaian aturan untuk memastikan prosedur
delisting berjalan sesuai amanat peraturan tersebut, sambil tetap menjaga
perlindungan investor. Peraturan I-N memberikan kepastian prosedur delisting,
baik yang dilakukan secara paksa oleh bursa maupun yang diajukan secara
sukarela oleh perusahaan.
“Intinya adalah memastikan perusahaan aware bahwa akan ada
kewajiban-kewajiban tambahan yang harus dipenuhi setelah delisting oleh Bursa
dalam hal ini force delisting,” ujar Nyoman.
BACA JUGA : Perkembangan Terbaru Peningkatan IHSG dan Fakta-Fakta Menarik
Tanggung Jawab Direksi dan Pengendali
Nyoman juga menekankan bahwa Dewan Direksi (BoD) perusahaan
yang terkena forced delisting harus bertanggung jawab atas masa depan
perusahaan tersebut. Komisioner perusahaan dan pengendali juga harus mengambil
peran aktif dalam proses ini. Apabila perusahaan tidak mampu mempertahankan
status sebagai emiten dalam jangka panjang, BEI akan melarang mereka untuk
kembali ke pasar modal selama lima tahun.
“Kami melarang mereka masuk kembali ke pasar modal, untuk
saat ini kami atur itu waktunya 5 tahun,” tambah Nyoman.
Harmonisasi Peraturan dalam Proses Delisting
Selama proses delisting, perlu adanya harmonisasi peraturan,
termasuk aturan yang lebih tinggi seperti yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Dalam kasus forced delisting, pihak-pihak yang bertanggung
jawab diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback.
“Kami melakukan pendekatan dengan perusahaan-perusahaan
terkait. Diskusi ini tentu tidak mudah dan membutuhkan waktu, terutama karena
ada pihak yang sudah disuspensi dalam waktu tertentu dan tidak langsung hadir
saat dipanggil,” tegas Nyoman.
Dengan penerapan aturan baru ini, BEI berharap dapat
meningkatkan disiplin dan tanggung jawab emiten dalam memenuhi kewajibannya,
sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.
0Komentar